PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 304
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Subdirektorat Taslaud melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerjasama penegasan batas wilayah laut dan udara nasional dan internasional; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penentuan batas wilayah laut dan udara; c. pelaksanaan, analisa dan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama penegasan perbatasan wilayah laut dan udara; dan d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang perbatasan wilayah laut dan udara.
