PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 303
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Perbatasan Laut dan Udara selanjutnya disebut Subdirektorat Taslaud dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perbatasan Laut dan Udara disebut Kasubdit Taslaud mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kerjasama perbatasan wilayah laut dan udara
