PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 301
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Perbatasan Darat Daerah selanjutnya disebut Seksi Tasrat Daerah dipimpin oleh Kepala Seksi Perbatasan Darat Daerah disebut Kasi Tasrat Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan darat daerah.
