PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 300
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Perbatasan Darat Negara selanjutnya disebut Seksi Tasratneg dipimpin oleh Kepala Seksi Perbatasan Darat antar Negara disebut Kasi Tasratneg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbatasan darat negara.
