PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Direktorat Wilhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penataan wilayah pertahanan; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang survei dan pemetaan, penegasan dan delimitasi batas, tata ruang dan geoinformasi; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
