PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 287
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Wilayah Pertahanan selanjutnya disebut Direktorat Wilhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Wilayah Pertahanan disebut Dir Wilhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan penataan wilayah pertahanan.
