PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Dalam Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik DN dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Dalam Negeri disebut Kasi Dik DN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang kerjasama pendidikan di dalam negeri.
