PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Luar Negeri selanjutnya disebut Seksi Dik LN dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Luar Negeri disebut Kasi Dik LN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan di luar negeri.
