PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Evprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi Program dan Anggaran disebut Kasubbag Evprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi serta laporan program kerja dan anggaran Kementerian.
