PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran selanjutnya disebut Subbagian Dalprogar dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengendalian Program dan Anggaran
disebut Kasubbag Dalprogar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan serta pengendalian pelaksanaan program dan anggaran Kementerian.
