PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 238
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Afrika selanjutnya disebut Seksi Afrika dipimpin oleh Kepala Seksi Afrika disebut Kasi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan seevaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Afrika serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
