PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 237
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Eropa Barat dan Timur selanjutnya disebut Seksi Erobatim dipimpin oleh Kepala Seksi Eropa Barat dan Timur disebut Kasi Erobatim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi
teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Eropa Barat dan Timur serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
