PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 225
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Asia dan Pasifik selanjutnya disebut Subdirektorat Aspas dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Asia dan Pasifik disebut Kasubdit Aspas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis lingkungan strategis di Asia dan Pasifik.
