PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 224
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Militer dan Keamanan selanjutnya disebut Seksi Milkam dipimpin oleh Kasi Militer dan Keamanan disebut Kasi Milkam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang analisis kondisi militer dan keamanan lingkungan strategis dalam negeri.
