PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 220
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Dagri terdiri dari:
a. Seksi Ideologi dan Politik; b. Seksi Ekonomi; c. Seksi Sosial Budaya; dan d. Seksi Militer dan Keamanan.
