Pasal 219
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Dagri melaksanakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang analisis lingkungan strategis dalam negeri meliputi ideologi dan politik, ekonomi, sosial budaya serta militer dan keamanan.
