PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 197
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Rah terdiri dari :
a. Subdirektorat Organisasi; b. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Utama; c. Subdirektorat Penggunaan Kekuatan Komponen Cadangan dan Pendukung; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
