Pasal 196
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Rah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara; c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan organisasi, penggunaan kekuatan, mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
