PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 167
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbagian Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan materiil sesuai Laporan akuntansi Barang Milik Negara dan kerumahtanggaan Ditjen.
