PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 166
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbagian Peg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Peg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan kepegawaian Ditjen.
