PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 163
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Bagian Umum selanjutnya disebut Bagian Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan materiil dan administrasi perbekalan, kerumahtanggaan, urusan ketatausahaan dan administrasi keuangan Ditjen.
