PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 162
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subbagian Pemeliharaan Jaringan selanjutnya disebut Subbagian Harjaring dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan Jaringan disebut Kasubbag Harjaring mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengelolaan komputer, pemeliharaan jaringan komunikasi data dan pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Ditjen.
