PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 152
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Bagian Proglap menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran Ditjen; b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Ditjen; c. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Ditjen; dan d. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Ditjen.
