PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 139
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Fasbang menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan dan perencanaan pengadaan serta pemeliharaan fasilitas bangunan Kementerian; b. penyiapan bahan dan pengadaan serta pemeliharaan fasilitas bangunan, sertifikasi tanah dan bangunan Kementerian; c. penyiapan bahan dan pengendalian pengawasan pengadaan, pemeliharaan fasilitas bangunan serta pengendalian listrik, telepon, gas, air dan sanitasi Kementerian; dan d. penyiapan bahan laporan akuntansi barang milik negara Kementerian.
