PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 119
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Um terdiri dari ;
a. Bagian Pengamanan; b. Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Fasilitas Bangunan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
