PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 118
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Biro Um menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kerumahtanggaan Kementerian; b. perencanaan dan pelaksanaan pengamanan Kementerian; c. pengelolaan bekal serta pemeliharaan materiil Kementerian; d. perencanaan dan pelaksanaan pelayanan umum dan pelayanan pimpinan serta urusan dalam; e. perencanaan dan pelaksanaan protokoler Kementerian; f. perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas bangunan Kementerian; g. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan h. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
