PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian TU Dukmen menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Menteri; b. penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Staf Ahli Menteri; dan
c. penyiapan dukungan operasional Menteri.
