PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha dan Dukungan Menteri selanjutnya disebut Bagian TU Dukmen dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Dukungan Menteri disebut Kabag TU Dukmen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi dan pelayanan ketatausahaan Menteri dan Staf Ahli serta Staf Khusus Menteri.
