PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 122
pasal.id
Penilaian Naskah dilaksanakan apabila suatu masalah oleh pimpinan/pejabat yang menangani/Kepala Sekretariat dianggap penting, berlanjut, menyangkut beberapa pejabat dan diperkirakan memerlukan waktu yang lama, maka dapat diproses melalui takah, dengan cara sebagai berikut : a. jika persoalan belum ada takahnya, perlu dibuatkan takah baru; dan b. jika persoalan sudah ada takahnya, dimasukkan dalam takahnya sebagai naskah lanjutan.
