PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 121
pasal.id
Cap takah terdiri atas 2 (dua) macam ialah : a. cap bundar;
- garis tengah 2,5 cm;
- berisi angka Arab atau Romawi; dan
- penggaris/mistar bundar. b. cap persegi empat;
- ukuran 7 cm x 4 cm; dan
- untuk menunjukan naskah sudah ditakahkan atau belum.
