PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 6
BAB 2 — DATA PNS
Sasaran dari laporan kekuatan PNS ini untuk memperoleh data kekuatan PNS/CPNS nyata secara tepat, lengkap dan benar serta mutakhir, sehingga dapat dipergunakan untuk: a. menyusun rencana strategi; b. menyusun rencana anggaran; dan c. menunjang penyusunan kebijaksanaan pembinaan PNS.
