PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Seluruh data PNS yang ditugaskan di Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan di samping disediakan oleh masing-masing Unit Organisasi, juga harus tersedia di Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk kepentingan pengambilan keputusan dan dalam rangka
mendukung setiap kebijakan pembinaan pengelolaan data kepegawaian.
