PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku semua Peraturan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1533/VI/1993 tentang Tata Cara Laporan Kekuatan Personel di Lingkungan Dephankam masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
