PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TATA CARA LAPORAN KEKUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan data kepegawaian Kementerian Pertahanan dibebankan pada mata anggaran masing-masing Unit Organisasi sesuai dengan ketentuan.
