PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA...
Pasal 6
Komandan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud Pasal 1, melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Panglima Tentara Nasional INDONESIA dengan tembusan Menteri Pertahanan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
