PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang SATUAN TUGAS KOMPI ZENI KONTINGEN GARUDA...
Pasal 5
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan, pengiriman, pemeliharaan, perawatan, kegiatan, dan penarikan Kontingen Garuda dalam misi pemeliharaan perdamaian di Haiti, dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarapada Kementerian Pertahanan; b. Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui proses penggantian biaya (reimbursement) untuk biaya pengiriman dan penarikan Kontingen Garuda serta pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Kontingen Garuda. (2) Dalam rangka pembiayaan pembentukan Kontingen Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri Pertahananberdasarkan pengajuan anggaran dari
Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan dukungan anggaran kepada Menteri Keuangan.
