PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Pasal 4
Ketentuan mengenai Rencana Kerja Pertahanan Negara Tahun 2011 tercantum dalam lampiran dan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
