PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang RENCANA KERJA PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2011
Pasal 3
Program dan kegiatan pembangunan pertahanan disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penganggaran terpadu, menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pertahanan negara.
