PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 7
BAB 3 — INDUSTRI PERTAHANAN
Kriteria dasar industri pertahanan sebagai berikut : a. bersumber dari potensi industri nasional, baik milik pemerintah maupun swasta; b. mampu menghasilkan alat utama sistem senjata, peralatan dan dukungan logistik serta jasa bagi kepentingan pertahanan negara; c. dalam pengelolaannya tidak terlepas dari prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku; d. mampu mengkonversi kapasitas dan kapabilitas produksinya secara cepat, selaras dengan tuntutan kebutuhan pertahanan negara; e. mampu berperan dalam mengurangi ketergantungan dari luar negeri di bidang pemenuhan sarana pertahanan; dan f. didukung oleh kemampuan penelitian dan pengembangan teknologi serta reverse engineering yang memenuhi kebutuhan pertahanan negara.
