Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembinaan teknologi dan industri pertahanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dasar : a. akuntabel, yaitu penyelenggaraan pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan;
b. inovatif, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus senantiasa berorientasi pada hal-hal baru yang hasil akhirnya merupakan produk baru dan peningkatan kualitas produk yang telah ada; c. visioner, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan harus memberikan solusi yang bersifat strategis jangka panjang dan menyeluruh; dan d. prima, yaitu pembinaan teknologi dan industri pertahanan secara keseluruhan mulai tahap awal sampai dengan tahap akhir dapat memberikan hasil yang optimal.
