PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis oleh masing-masing pejabat di lingkungan Dephan, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan instansi terkait, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsinya.
