PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN TEKNOLOGI DAN INDUSTRI PERTAHANAN
Pasal 18
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
(1) Pengguna wajib menggunakan produk dalam negeri untuk kepentingan pertahanan negara. (2) Dalam hal produk dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan, pengguna dapat menggunakan produk luar negeri. (3) Penggunaan produk luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan industri nasional serta diikuti program alih teknologi, muatan lokal, dan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
