PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DALAM PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI
Pasal 3
Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui: a. Sosialisasi; b. Bimnis; c. Simulasi; dan/atau d. Diklat.
