PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DALAM PENGABDIAN SESUAI DENGAN PROFESI
Pasal 2
Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi terdiri dari: a. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang politik, hukum dan keamanan; b. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang perekonomian; c. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan d. Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi di bidang kemaritiman dan investasi.
