PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 23
BAB 7 — PEMUTAKHIRAN DAN REKONSILIASI DATA BARANG MILIK NEGARA
(1) Pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN meliputi: a. pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN dijajaran Kemhan dan TNI; dan b. pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN antara jajaran Kemhan dan TNI dengan Kementerian Keuangan. (2) Pelaksana Penatausahaan BMN pada jajaran Kemhan dan TNI wajib melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN. (3) Hasil pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu berita acara yang ditandatangani oleh pelaksana Penatausahaan pada jajaran Kemhan dan TNI, dan Kementerian Keuangan sesuai dengan jenjang kewenangannya.
