PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBUKUAN
(1) Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pendaftaran BMN ke dalam daftar barang pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang. (2) Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pencatatan BMN ke dalam buku barang pada Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pengelola Barang.
