Pasal 10
BAB 4 — PEMBUKUAN
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN dilakukan oleh pelaksana Penatausahaan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN meliputi: a. penggunaan BMN; b. pemanfaatan BMN; c. pemindahtanganan BMN; dan d. penghapusan BMN. (2) Dikecualikan dari ketentuan mengenai pendaftaran dan pencatatan atas BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pendaftaran dan pencatatan pada buku
barang dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (3) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Pengguna Barang melaporkannya kepada pelaksana Penatausahaan terkait sesuai jenjang kewenangan masing-masing untuk mendapatkan tindak lanjut. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan periode pelaporan.
