Pasal 6
BAB 2 — DASAR PENGIRIMAN PASUKAN
(1) Bentuk penugasan: a. perseorangan; dan b. Pasukan. (2) Bentuk penugasan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. personel perseorangan yang bertugas sebagai ahli militer (military expert on mission) untuk melaksanakan tugas sebagai penasehat militer (military advisor), perwira penghubung (military liaison officer), pengamat militer (arms monitor dan military observer); b. personel sipil perseorangan yang bertugas pada jabatan tertentu dalam organisasi Satuan Tugas TNI Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia Perserikatan Bangsa Bangsa, Organisasi Internasional dan/atau regional, diberi status pangkat militer Tituler. (3) Penugasan Pasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bentuk Satuan Tugas TNI.
