PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang STANDAR MILITER INDONESIA ALAT KOMUNIKASI DAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektur Jenderal Tentara Nasional INDONESIA dan Inspektur Jenderal Angkatan wajib melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI.
