Pasal 16
BAB 4 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pengesahan Dokumen Standardisasi Alkomlek TNI sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf a ditetapkan dan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. (2) Penggantian Dokumen Standardisasi Alkomlek TNI sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf b dilakukan apabila berdasarkan penilaian dan evaluasi ternyata tidak memenuhi persyaratan, sedangkan pelaksanaan penggantian dokumen standardisasi secara berjenjang melalui uji teori tingkat Angkatan sampai dengan tingkat Kementerian Pertahanan dan penetapannya oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembatalan Dokumen Standardisasi Alkomlek TNI sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf c dilakukan jika dokumen standardisasi tersebut tidak digunakan lagi pihak yang berkepentingan dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
